PR BEKASI - Pendakwah Ustaz Ahong turut menanggapi peniadaan aktivitas ibadah di masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ustaz Ahong mengungkap, penutupan masjid di luar waktu salat dibenarkan oleh ulama fiqih.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Ahong dalam akun Twitter-nya, seperti dipantau Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil MUI Sumbar yang Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat
"Menutup masjid di luar waktu salat dibenarkan oleh para ulama fiqih. Di antaranya ulama yang berfatwa kebolehan menutup masjid itu adalah Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma'rifah al-fatawa wa al-Ahkam," kata Ustaz Ahong.
Menurut fatwa ulama Habib Salim bin Jindan, lanjut Ustaz Ahong, hukum salat di masjid saat PPKM adalah sunah.
"Apakah gak boleh menutup masjid demi nyawa orang tak hilang dan terselamatkan bagi yang berada di zona merah? salat di masjid sunah," ucap Ustaz Ahong.
Pasalnya, tambah Ustaz Ahong, hukum menjaga nyawa menurut Islam adalah wajib.