Viral Surat Edaran Perpanjangan PPKM di Makassar Tuai Kontroversi: Ibadah Ditiadakan, Klub Malam Tetap Buka

- 7 Juli 2021, 20:10 WIB
Wali kota Makassar, Danny Pomanto
Wali kota Makassar, Danny Pomanto /INT/

PR BEKASI - Pemerintah Kota Makassar membuat surat edaran mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro melalui surat Nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam surat edaran yang beredar memuat 16 poin instruksi yang harus dijalankan masyarakat Makassar selama Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku.

Namun terdapat instruksi yang menuai kontroversi yakni meniadakan ibadah di rumah ibadah karena dilarang dibuka namun mengizinkan klub malam dan sejenisnya tetap beroperasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tutup Tiga Titik Jalan dalam Kota Selama PPKM Darurat 

Berikut ini 16 poin intruksi dalam surat edaran Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) digelar secara daring (online).

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca Juga: Petugas PPKM Darurat Borong Nasi Jinggo di Gianyar, Uus: Bernurani Buat para Pedagang, Rispek Pak 

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x