Antisipasi Penularan Covid-19 pada Operasional Sektor Usaha di Tengah PPKM Darurat, Simak Rinciannya

- 7 Juli 2021, 14:52 WIB
Berikut adalah poin penting yang harus diperhatikan operasional sektor usaha soal antisipasi penularan Covid-19  di tengah PPKM Darurat.
Berikut adalah poin penting yang harus diperhatikan operasional sektor usaha soal antisipasi penularan Covid-19 di tengah PPKM Darurat. /


PR BEKASI - Selama berlakunya PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021, antisipasi penularan Covid-19 dibatasi dalam operasional sektor usaha.

Sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Kadis PPKUKM No.356 Tahun 2021. Hal itu bisa dilihat dari unggahan foto yang dibagikan oleh akun Instagram @dkijakarta.

Di mana pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil atau Menengah (UKM) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

- Mengedukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
-Membatasi interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja atau usaha dan jumlah pengunjung.
- Memanfaatkan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19.
- Mendata pengunjung untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi secara berkala dan/atau apabila ditemukan kasus terkonfirmasi kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Warung Disemprot Damkar saat Razia PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Tegur Ketua Satpol PP

Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkum untuk Anda pada Rabu, 7 Juli 2021 mengenai pembatasan kegiatan dalam operasional sektor usaha.

1. Pabrik atau Industri

- Sektor industri ekspor: 50 persen WFO.
- Sektor kritikal industri makanan, minuman, serta penunjangnya dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari: 100 persen WFO.
- Protokol pencegahan Covid-19 ssat pekerja istirahat dan keluar-masuk.
- Jam operasional sesuai siklus operasi dengan sistem shift.
- Mendata pengunjung.

2. Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x