PR BEKASI - Selama berlakunya PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021, antisipasi penularan Covid-19 dibatasi dalam operasional sektor usaha.
Sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Kadis PPKUKM No.356 Tahun 2021. Hal itu bisa dilihat dari unggahan foto yang dibagikan oleh akun Instagram @dkijakarta.
Di mana pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil atau Menengah (UKM) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Mengedukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
-Membatasi interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja atau usaha dan jumlah pengunjung.
- Memanfaatkan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19.
- Mendata pengunjung untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi secara berkala dan/atau apabila ditemukan kasus terkonfirmasi kasus terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Warung Disemprot Damkar saat Razia PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Tegur Ketua Satpol PP
Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkum untuk Anda pada Rabu, 7 Juli 2021 mengenai pembatasan kegiatan dalam operasional sektor usaha.
1. Pabrik atau Industri
- Sektor industri ekspor: 50 persen WFO.
- Sektor kritikal industri makanan, minuman, serta penunjangnya dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari: 100 persen WFO.
- Protokol pencegahan Covid-19 ssat pekerja istirahat dan keluar-masuk.
- Jam operasional sesuai siklus operasi dengan sistem shift.
- Mendata pengunjung.
2. Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional