Antisipasi Penularan Covid-19 pada Operasional Sektor Usaha di Tengah PPKM Darurat, Simak Rinciannya

- 7 Juli 2021, 14:52 WIB
Berikut adalah poin penting yang harus diperhatikan operasional sektor usaha soal antisipasi penularan Covid-19  di tengah PPKM Darurat.
Berikut adalah poin penting yang harus diperhatikan operasional sektor usaha soal antisipasi penularan Covid-19 di tengah PPKM Darurat. /

-Maksimal pukul 13.00 WIB, kecuali pasar induk, seperti: pasar induk kramat jati dan pasar induk beras cipinang dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional.
- Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Pasar Tanah Abang dapat beroperasi hanya penjual bahan pangan.
- Penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi) lebih ketat.

Baca Juga: Disidak Anies Baswedan Gegara WFO saat PPKM Darurat, Equity Life: Kami Asuransi, Termasuk Usaha Esensial

3. Pusat Perbelanjaan/Mall

Ditutup Sementara kecuali: akses untuk restoran, supermarket, apotek, dan pasar swalayan.
- Maksimal pukul 20.00 WIB.
- Dine-in ditiadakan.
- Hanya menerima takeaway/delivery.
- Penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi) lebih ketat.

4. Pergudangan

- Sektor pergudangan ekspor: 50 persen WFO.
- Sektor kritikal pergudangan makanan/ minuman serta penunjangnya dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari: 100 WFO.
- Protokol pencegahan Covid-19 saat pekerja istirahat dan keluar-masuk.
- Jam operasional sesuai siklus operasi dengan sistem shift.
- Mendata pengunjung.

5. Toko Swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus (berdiri sendiri dan toko/warung kelontong)

- Maksimal pukul 20.00 WIB.
- Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi) lebih ketat.

Baca Juga: Petugas PPKM Darurat Borong Nasi Jinggo di Gianyar, Uus: Bernurani Buat para Pedagang, Rispek Pak

6. Pedagang kaki lima/lapak jalanan di lokasi binaan dan lokasi sementara

Pertama, Lokbin dan loksem kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Maksimal pukul 20.00 WIB.
- Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Hanya menerima delivery/takeaway. Tidak menerima makan di tempat/dine-in.
- Penerapan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi) lebih ketat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah