Hukum Penutupan Masjid Saat PPKM, Ustaz Ahong: Dibenarkan para Ulama Fikih

- 10 Juli 2021, 21:10 WIB
Ustaz Ahong menanggapi terkait larangan ibadah di masjid selama PPKM Darurat berlangsung.
Ustaz Ahong menanggapi terkait larangan ibadah di masjid selama PPKM Darurat berlangsung. /Twitter/@Ustaz_Ahong

Tangakapan layar cuitan Ustaz Ahong.
Tangakapan layar cuitan Ustaz Ahong.

"Sementara menjaga nyawa wajib bukan? Berarti kita dahului yang sunah dari yang wajib?" ujar Ustaz Ahong.

Untuk informasi, peniadaan aktivitas ibadah di masjid selama PPKM sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah tokoh.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Selama PPKM Darurat, Pemkab Sukabumi Minta Warga Perbanyak ke Masjid, Ini Faktanya

Pertama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan sikap menolak penutupan masjid saat PPKM.

Anwar Abbas mengatakan, penutupan masjid tersebut dapat mendatangkan murka Allah swt kepada Indonesia.

Kemudian, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Gazahar juga menolak peniadaan aktivitas ibadah selama PPKM.

Baca Juga: Soal Masjid dan Pasar di PPKM Darurat, Gus Nadir: Salat Bisa di Rumah, Pasar Ditutup Ente Mau Mati Kelaparan?

Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan pesan agar tidak memandang agama sebagai penghalang.

Terkait hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen menyampaikan argumentasi yang berlawanan dengan narasi Anwar Abbas.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Ustadz_Ahong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah