PR BEKASI – Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat itu berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi seperti pembatasan kapasitas kantor, tempat ibadah hingga operasional gerai makanan dibatasi.
Baca Juga: Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke Masjid.
Narasi tersebut beredar luas di media social Facebook belum lama ini.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Juli 2021, klaim bahwa Pemkab Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke masjid selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut: