Soal Masjid dan Pasar di PPKM Darurat, Gus Nadir: Salat Bisa di Rumah, Pasar Ditutup Ente Mau Mati Kelaparan?

- 9 Juli 2021, 07:16 WIB
Cendikiawan NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut memberikan pandangan terkait polemik ditutupnya masjid saat PPKM Darurat, sedangkan pasar dan sejenisnya masih diizinkan tetap buka walau dengan prokes yang ketat.
Cendikiawan NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut memberikan pandangan terkait polemik ditutupnya masjid saat PPKM Darurat, sedangkan pasar dan sejenisnya masih diizinkan tetap buka walau dengan prokes yang ketat. /Instagram/@nadirsyahhosen_official

PR BEKASI - Cendikiawan NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir memberi tanggapan terkait kritik sebagian pihak tentang ditutupnya tempat ibadah temasuk masjid selama masa PPKM Darurat.

Diketahui, terdapat sebagian pihak yang memprotes mengapa pemerintah menutup masjid pada masa PPKM Darurat, sedangkan pasar dan sejenisnya masih diperbolehkan tetap buka.

Merespons kritik tersebut, Gus Nadir memberikan penjelasan yang menurutnya menjadi asalan mengapa pasar tetap harus buka, sedangkan masjid justru diperbolehkan untuk tutup.

Baca Juga: 103 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar Aturan PPKM Darurat, Disegel Sementara

Kenapa masjid ditutup sementara (tapi) pasar boleh buka dengan prokes?” ucap Gus Nadir, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @na_dirs, Jumat, 9 Juli 2021.

Gus Nadir pun kemudian menerangkan tentang hukum dari Salat secara berjamaah di Masjid menurut pendapat kebanyakan ulama.

Hukum shalat jamaah di masjid menurut jumhur ulama itu sunnah, bukan wajib,” ujar Gus Nadir.

Baca Juga: Kritik Penangan Covid-19, Syarief Hasan: Sudah PPKM Darurat Terlambat, Justru TKA Masih Dibiarkan Masuk

Ente masih bisa shalat di rumah,” sambungnya.

Adapun terkait pasar maupun sejenisnya mengapa harus tetap buka walaupun sedang dalam keadaan PPKM Darurat karena berkaitan dengan hidup-matinya seseorang.

Kalau pasar ditutup, ente mau mati kelaparan?” uncap Gus Nadir.

Baca Juga: Legislator PDIP Nilai PPKM Darurat Belum Efektif, Desak Pemerintah Sweeping Perkantoran

Itulah sebabnya, Gus Nadir sendiri setuju untuk pasar tetap harus buka, sedangkan masjid tak mengapa ditutup sementara pada masa PPKM Darurat.

Makanya mikir dong mana perkara yang kategori wajib dan yang tidak!” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu telah melakukan pembatasan yang lebih ketat, yaitu berupa diterapkannya Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19 pada Operasional Sektor Usaha di Tengah PPKM Darurat, Simak Rinciannya

Di antara ketentuan dalam kebijakan tersebut, terdapat aturan yang kemudian menimbulkan polemik yaitu tentang penutupan sementara tempat ibadah.

Aturan tersebut dipermasalahkan, karena sebagian pihak memprotes mengapa tempat ibadah harus tutup total sementara, sedangkan pasar dan sejenisnya masih diperbolehkan buka walau dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x