Gus Nadir Bela 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan: Terima Kasih, Sudah Banyak Koruptor yang Kalian Tangkap

- 13 Mei 2021, 11:38 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir memberikan dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir memberikan dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. /Instagram/@nadirsyahhosen_official

PR BEKASI - Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir ikut buka suara terkait penonaktifan 75 pegawai KPK karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Gus Nadir pun memberikan dukungan terhadap 75 pegawai yang dinonaktifkan dari KPK tersebut.

Kami hendak menyatakan #TerimaKasih75PegawaiKPK yang hari ini resmi dinonaktifkan,” ucap Gus Nadir, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resminya @na_dirs, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Curiga dengan Penonaktifan Novel Baswedan Cs, Sherly Annavita: Rakyat Indonesia Harus Tolak Pelemahan KPK

Gus Nadir juga memberikan apresiasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut atas segala kontribusi mereka dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Sudah banyak koruptor yang kalian tangkap dan uang negara yang kalian selamatkan selama ini,” ujar Gus Nadir.

Respek kami untuk kalian semua,” sambungnya.

Tangkapan layar cuitan Gus Nadir.
Tangkapan layar cuitan Gus Nadir. /Twitter/@na_dirs

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Kapitra Ampera: Kalau Merasa Berprestasi, Keluar Saja dan Bikin LSM

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes tersebut diketahui sebagai bagian proses dalam peralihan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Penonaktifkan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima Selasa 11 Mei 2021 di Jakarta.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Rocky Gerung: KPK Memang Hendak Dikerdilkan Sesuai Pesanan Oligarki

Akan tetapi, terkait hal tersebut KPK menjelaskan bahwa maksud dari SK tersebut bukanlah untuk penonaktifan.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa, 11 Mei 2021.

“Dalam Surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahakan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” sambungnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x