Soroti Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Tak Adil, Gus Nadir: Seharusnya Gak Perlu

- 28 Mei 2021, 06:48 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Gus Nadir sebut seharusnya tak perlu terjadi, seiring soroti kasus kerumunan Habib Rizieq
Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Gus Nadir sebut seharusnya tak perlu terjadi, seiring soroti kasus kerumunan Habib Rizieq /Instagram @nadirsyahhosen_official

 

PR BEKASI - Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut menyoroti penahanan mantan pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.

Seperti diketahui, Habib Rizieq beserta lima terdakwa lainnya telah divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Putusan tersebut sebagaimana yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pada Kamis, 27 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidilah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ucap Suparman Nyompa.

Baca Juga: Gus Nadir Serukan Santri NU Tolak Jadi Buzzer, Susi Pudjiastuti: Suarakan Lebih Kencang!

Suparman Nyompa menyebut, Habib Rizieq dan terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana tidak mamatuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain penahanan, Habib Rizieq juga turut dovonis denda senilai Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x