PR BEKASI – Kasus pelanggaran yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda berbuntut panjang.
Lurah Pancoran Mas, Kota Depok itu menggelar pesta pernikahan di rumah saat diadakan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
Akibat pelanggaran tersebut, Suganda dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok yakni menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas.
Baca Juga: Joget Bersama di Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Depok: Tak Bisa Salaman, Itu Tradisi Pamitan
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S.
"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Juli 2021.
Keputusan tersebut dikatakan Supian sudah melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lurah Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan, Serius!
Dimulai dari permintaan keterangan oleh BPKSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.