Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin yang merekomendasikan Jenis hukuman yang diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, dikatakan Supian saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Baca Juga: Lurah di Kabupaten Bekasi Bantah Kabar 90 Warganya Terpapar Covid-19
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3686/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Sebelumnya, video pesta hajatan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Kota Depok itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu terlihat sejumlah orang berjoget diiringi alunan musik. Mereka pun nampak mengenakan masker.
Baca Juga: Kisah Gus Dur Nyaris Bikin Lurah Gambir Pingsan Sebelum Tinggalkan Istana Presiden
Pesta tersebut digelar di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Juli 2021 silam.
Pesta tersebut menjadi masalah karena digelar bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.***