Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 13:45 WIB
Seorang petugas keamanan berjaga dengan latar belakang spanduk pemberitahuan lokasi zona merah COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di daerah aglomerasi saat PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di mana kasus positif di indonesia meningkat sebesar 34,6 persen dari minggu sebelumnya.
Seorang petugas keamanan berjaga dengan latar belakang spanduk pemberitahuan lokasi zona merah COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas di daerah aglomerasi saat PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19 di mana kasus positif di indonesia meningkat sebesar 34,6 persen dari minggu sebelumnya. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kasus pelanggaran yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda berbuntut panjang.

Lurah Pancoran Mas, Kota Depok itu menggelar pesta pernikahan di rumah saat diadakan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.

Akibat pelanggaran tersebut, Suganda dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok yakni menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga: Joget Bersama di Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah Depok: Tak Bisa Salaman, Itu Tradisi Pamitan 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Juli 2021.

Keputusan tersebut dikatakan Supian sudah melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lurah Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan, Serius!

Dimulai dari permintaan keterangan oleh BPKSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin yang merekomendasikan Jenis hukuman yang diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, dikatakan Supian saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga: Lurah di Kabupaten Bekasi Bantah Kabar 90 Warganya Terpapar Covid-19

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3686/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Sebelumnya, video pesta hajatan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Kota Depok itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar itu terlihat sejumlah orang berjoget diiringi alunan musik. Mereka pun nampak mengenakan masker.

Baca Juga: Kisah Gus Dur Nyaris Bikin Lurah Gambir Pingsan Sebelum Tinggalkan Istana Presiden

Pesta tersebut digelar di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 3 Juli 2021 silam.

Pesta tersebut menjadi masalah karena digelar bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah