Cek Fakta: Benarkah Selama PPKM Darurat, Pemkab Sukabumi Minta Warga Perbanyak ke Masjid, Ini Faktanya

- 10 Juli 2021, 14:40 WIB
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Warga melintas di depan Masjid Agung Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (4/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, tempat-tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Kabupaten Sleman ditutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN

"PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT"

DARI TANGGAL 3 JULI - 20 JULI 2021

Sebagai informasi terkait kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya:

Baca Juga: 10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Lalu, sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Mall di Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari Selama PPKM Darurat, Ratusan Ribu Karyawan Kena PHK

Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah