PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN
"PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT"
DARI TANGGAL 3 JULI - 20 JULI 2021
Sebagai informasi terkait kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya:
Baca Juga: 10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Lalu, sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Mall di Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari Selama PPKM Darurat, Ratusan Ribu Karyawan Kena PHK
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.