10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta

- 9 Juli 2021, 13:58 WIB
Polda Jabar menindak sekira 10. 484 pelanggar aturan PPKM Darurat hingga kumpulkan denda mencapai Rp69 juta.
Polda Jabar menindak sekira 10. 484 pelanggar aturan PPKM Darurat hingga kumpulkan denda mencapai Rp69 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah

 

 

PR BEKASI - Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sudah berlangsung selama 7 hari, sejak dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021.

PPKM Darurat dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga hingga lingkungan kerja.

Namun sangat disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

Salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Jabar), tercatat sekira 10.484 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan perusahaan melanggar protokol Kesehatan (prokes).

Baca Juga: Pemkab Garut Salurkan Bantuan Beras ke 21 Kelurahan Selama PPKM Darurat

Masyarakat dan perusahaan yang melanggar saat ini telah dilakukan penindakan oleh Polda Jabar.

Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x