PR BEKASI - Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sudah berlangsung selama 7 hari, sejak dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021.
PPKM Darurat dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga hingga lingkungan kerja.
Namun sangat disayangkan, sebagian masyarakat Indonesia melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.
Salah satunya di Provinsi Jawa Barat (Jabar), tercatat sekira 10.484 pelanggar yang terdiri dari perorangan dan perusahaan melanggar protokol Kesehatan (prokes).
Baca Juga: Pemkab Garut Salurkan Bantuan Beras ke 21 Kelurahan Selama PPKM Darurat
Masyarakat dan perusahaan yang melanggar saat ini telah dilakukan penindakan oleh Polda Jabar.
Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.