Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Selain BST Rp300 Ribu, Mensos Risma Janji Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Selama PPKM Darurat
Dengan demikian, klaim bahwa Pemkab Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke masjid selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang dimanipulasi.
Konten yang dimanipulasi adalah ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.***