PR BEKASI – Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat itu berlangsung sejak 3-20 Juli 2021 nanti.
Selama PPKM Darurat, aktivitas masyarakat dibatasi seperti pembatasan kapasitas kantor, tempat ibadah hingga operasional gerai makanan dibatasi.
Baca Juga: Lurah Depok Disanksi Pemecatan, Buntut dari Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke Masjid.
Narasi tersebut beredar luas di media social Facebook belum lama ini.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Juli 2021, klaim bahwa Pemkab Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke masjid selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
"PPKM DARURAT
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021"
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021
Faktanya, narası berisi imbauan kepada warga Sukabumi untuk memperbanyak ke masjid selama PPKM darurat adalah hasil suntingan atau editan.
Unggahan asli dari narasi itu terdapat di Instagra, @polres_sukabumi yang terbit pada 2 Juli 2021.
Dalam unggahan tersebut berisi poster tentang pemberitahuan kepada masyarakat Sukabumi tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi.
Narasi asli itu sebagai berikut:
PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN
"PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT"
DARI TANGGAL 3 JULI - 20 JULI 2021
Sebagai informasi terkait kebijakan PPKM Darurat ini diantaranya:
Baca Juga: 10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Lalu, sektor-sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang dimaksud sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Mall di Bandung Rugi Rp27,5 Miliar per Hari Selama PPKM Darurat, Ratusan Ribu Karyawan Kena PHK
Sementara untuk sekolah, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Dan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca Juga: Selain BST Rp300 Ribu, Mensos Risma Janji Akan Salurkan Bansos Beras 10 Kg Selama PPKM Darurat
Dengan demikian, klaim bahwa Pemkab Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat memperbanyak beribadah ke masjid selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang dimanipulasi.
Konten yang dimanipulasi adalah ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.***