STRP Jadi Syarat Perjalanan Wajib Selama PPKM Darurat, Mulai 12 Juli 2021

- 10 Juli 2021, 11:00 WIB
Masyarakat yang akan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat wajib membawa STRP mulai Snein, 12 Juli 2021.
Masyarakat yang akan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat wajib membawa STRP mulai Snein, 12 Juli 2021. /PRMN/Didih Hudaya

PR BEKASI - Selama PPKM Darurat, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan PPKM Darurat terkait STRP ini akan mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021 mendatang.

Oleh karena itu, apabila tidak dapat menunjukan STRP saat melintasi pos penyekatan PPKM Darurat, maka akan diputarbalik.

Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Hal tersebut disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021.

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Istiono.

Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.

"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," tuturnya.

Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api.

Baca Juga: 10.484 Pelanggar PPKM Darurat Ditindak Polda Jabar, Denda Terkumpul hingga Rp69 Juta

Masih menurut Istiono, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.

"Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50 persen yang diterapkan pemerintah," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 10 Juli 2021.

"Kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x