PR BEKASI - Seorang penjual kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman mendapatkan hukuman tahanan selama 3 hari, karena melanggar PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Asep Lutfi Suparman memilih ditahan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp5 juta usai divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.
Ayah Asep Lutfi Suparman, Agus Suparman pun turut membenarkan bahwa sang anak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Tasikmalaya.
Agus Suparman mengaku terkejut saat mendapati berita bahwa anaknya ditempatkan di lapas campur napi, disatukan dan diperlakukan seperti kriminal.
Hal itu diungkapkan Agus Suparman saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia Malam" bertajuk "PPKM Darurat: Haruskah Aparat Berbenturan Rakyat?" pada Sabtu, 17 Juli 2021.
"Iya betul, sekarang di Lapas Kota Tasikmalaya. Waktu itu saya dapat berita, anak saya disatukan dengan tahanan narkoba, ya kayak kriminal aja," kata Agus Suparman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Minggu, 18 Juli 2021.
Agus Suparman juga merasa miris dengan kejadian yang menimpa anaknya, padahal anaknya hanya penjual kopi yang berusaha mencari sesuap nasi, dan juga demi membayar para karyawannya.