Junimart Girsang Ajak Pejabat Negara Sisihkan Gaji 50 Persen untuk Rakyat: Kita Harus Senasib Sepenanggungan

- 19 Juli 2021, 08:48 WIB
Junimart Girsang ajak seluruh pejabat negara sisihkan gaji 50 persen untuk membantu rakyat terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.
Junimart Girsang ajak seluruh pejabat negara sisihkan gaji 50 persen untuk membantu rakyat terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. /dpr.go.id

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengajak seluruh pejabat negara, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk menyisihkan 50 persen gajinya.

Junimart Girsang mengatakan, 50 persen gaji para pejabat negara tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Junimart Girsang, langkah menyisihkan 50 persen gaji tersebut merupakan implementasi dalam menunaikan nilai-nilai Pancasila di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anis Matta Minta Aparat Hentikan Kekerasan Saat PPKM Darurat: Warga Sedang Hadapi Tekanan Hidup yang Berat

"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," kata Junimart Girsang di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 19 Juli 2021.

Menurut Junimart Girsang, para pejabat negara bisa mulai membantu masyarakat yang positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Tak hanya itu, menurutnya, para pejabat juga bisa mulai membantu warga terdampak PPKM Darurat, yang kesulitan secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Hotman Paris Tunjukkan Isi Dompet Murah Miliknya: Hanya Satu Sudut Isinya Udah Rp20 Juta, Eh Lebih Malah

Oleh karena itu, Junimart Girsang berharap wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut dapat dilakukan selama dua bulan ke depan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021.

"Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan, terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," tutur Junimart Girsang.

Junimart Girsang juga mengatakan, secara teknis, pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji tersebut dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri.

Baca Juga: Sang Istri Meninggal Usai Lewati 50 Tahun Pernikahan, Anwar Fuady: Padahal Saya Ingin Sampai 70 Tahun

"Sebagai anak bangsa, seharusnya jangan hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19," ujar Junimart Girsang.

"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah, karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," tuturnya.

Terakhir, Junimart Girsang menilai bahwa saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anisa Bahar Bantah Sindir Lesti Kejora Soal Kado Rizky Billar: Demi Allah Enggak, Disumpah Apapun Aku Berani

"Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isoman," ujarnya.

"Kedua, membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas," kata Junimart Girsang.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x