PPKM Darurat, Simak Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 dari Kemenag

- 19 Juli 2021, 15:44 WIB
Pemerintah telah membuat ketentuan lengkap terkait Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat, yang diatur dalam SE Menag 17/2021.
Pemerintah telah membuat ketentuan lengkap terkait Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat, yang diatur dalam SE Menag 17/2021. /Antara/Prasetia Fauzan

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 masih belum terkendali, sebagian Umat Muslim Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan kurban pada tahun ini di tengah penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan khusus terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban, termasuk terhadap wilayah PPKM Darurat.

Ketentuan tersebut diatur pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Adab dan Bacaan Doa Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Adapun berikut ini, merupakan ketentuan lengkap dari teknis pelaksanaan kurban 2021 di wilayah PPKM Darurat sebagaimana yang diatur dalam SE Menag 17/2021 tersebut:

1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Baca Juga: Benarkah Kurban Sebelum Aqiqah Tidak Sah? Simak Penjelasannya

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

Baca Juga: Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing di Bekasi Jelang Idul Adha 1442 H

e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak
yang berkurban:

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Baca Juga: Bolehkah Menunda Kurban di Hari Raya Idul Adha Tahun Depan? Simak Penjelasan Buya Yahya

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga: Makna Idul Adha 2021, Hari Raya Kurban di Zulhijjah yang Miliki Pesan Mendalam Kisah Nabi Ibrahim

e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x