PR BEKASI - Hara Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 April 2021, yang bertepatan dengan hari terakhir kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Meski belum diketahui apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, tapi bahaya pandemi Covid-19 tampaknya masih akan menghantui kehidupan masyarakat, khususnya ketika Hari Raya Idul Adha berlangsung.
Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan aturan khusus terkait tata cara pemotongan hewan kurban saat PPKM Darurat, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan lebih cepat menular.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari, yakni tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
4. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).