Panduan dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 12:24 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat guna terhindar dari Covid-19.
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat guna terhindar dari Covid-19. /Novrian Arbi/ANTARA

a. Pemerikasaan kesehatan awal meliputi melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh. 

b. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, dan jeroan harus dibedakan.

c. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. 

Baca Juga: Anis Matta Minta Aparat Hentikan Kekerasan Saat PPKM Darurat: Warga Sedang Hadapi Tekanan Hidup yang Berat

d. Penyelenggara harus selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

f. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga. 

Baca Juga: Hotman Paris Tunjukkan Isi Dompet Murah Miliknya: Hanya Satu Sudut Isinya Udah Rp20 Juta, Eh Lebih Malah

3. Ketentuan Penerapan Kebersihan Alat

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Selain itu juga membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. 

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x