Panduan dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 12:24 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat guna terhindar dari Covid-19.
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat guna terhindar dari Covid-19. /Novrian Arbi/ANTARA

Baca Juga: Junimart Girsang Ajak Pejabat Negara Sisihkan Gaji 50 Persen untuk Rakyat: Kita Harus Senasib Sepenanggungan

Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH-R, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Ketentuan Menjaga Jarak Fisik

a. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

b. Pihak penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. 

b. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 

Baca Juga: Viral! Aipda Purnomo Beri Rp5 Juta dan Sepeda untuk Kakek Penjual Mainan Agar Tetap di Rumah Selama PPKM

c. Pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan oleh petugas ditujukan ke tempat tinggal warga yang berhak. 

d. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib pakai masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2. Ketentuan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x