Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar RPH-R, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan Menjaga Jarak Fisik
a. Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
b. Pihak penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
b. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
c. Pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan oleh petugas ditujukan ke tempat tinggal warga yang berhak.
d. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib pakai masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2. Ketentuan Protokol Kesehatan