PR BEKASI - Di tengah melonjaknya kasus infeksi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melarang salat Idul Adha di lapangan terbuka.
MUI menganjurkan untuk mengerjakan salat Idul Adha dilaksanakan di rumah saja.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara jelas terkait tata cara pelaksanaan salat hari raya di rumah.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Amust Senin, 19 juli 2021, salat dapat dilakukan di rumah secara berjamaah dengan minimal tiga orang.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Dilengkapi Bacaan Niat dan Artinya
Dapat diisi dengan khutbah yang tersedia dan menyesuaikan dengan anjuran kesehatan dan peraturan pemerintah.
Pedoman umum terkait tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di rumah saat PPKM Darurat.
1. Salat dihadiri minimal 3 orang secara berjamaah.