PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Tiadakan Takbiran dan Salat Idul Adha

- 17 Juli 2021, 15:15 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meniadakan salat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid.
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meniadakan salat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid. /ANTARA/Teguh Prihatna

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi meniadakan salat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan di Kabupaten Bekasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: Salat Idul Adha Berjemaah Dilarang, Haedar Nashir: Tidaklah Berarti Mengurang-ngurangi Agama

Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Y Iskandar mengatakan, keputusan ditiadakannya Salat Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

Beny menyebutkan peniadaan salat Idul Adha merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama).

Baca Juga: Idul Adha, Stadion Croke Park di Irlandia Akan Disulap Jadi Tempat Salat Ied

"Kita hanya mempertegas saja untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah," kata Beni, usai rapat bersama MUI, Kemenag dan DMI di Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jumat, 16 Juli 2021.

Selain imbauan salat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid atau mushola dan takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal menegaskan bahwa, peniadaan Salat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga: Daftar Sebaran 1.038 titik Penyekatan PPKM Darurat dan Pengamanan Idul Adha 2021

Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk salat. Karena ini (salat Idul Adha-red) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi.

Baca Juga: 3 Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Perjalanan Saat Penyekatan di Masa Libur Idul Adha

Untuk pelaksanaan penyembelihan kurban, KH Muhiddin menyebutkan, sesuai panduan, agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau dilaksanakan oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Untuk pembagian dagingnya dengan kupon dan daging kurban diantarkan ke masing-masing rumah," ujarnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x