Benarkah Kurban Sebelum Aqiqah Tidak Sah? Simak Penjelasannya

- 16 Juli 2021, 17:16 WIB
Bolehkah kurban sebelum aqiqah? Begini penjelasannya.
Bolehkah kurban sebelum aqiqah? Begini penjelasannya. /Pixabay

PR BEKASI - Bolehkah melaksanakan kurban sebelum aqiqah? Pertanyaan ini kerap terdengar di sebagian masyarakat tiap menjelang Idul Adha.

Ada anggapan di masyarakat tidak sah melaksanakan kurban saat Idul Adha, jika belum aqiqah.

Dalam menyikapi soal kurban apabila belum aqiqah tersebut, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing di Bekasi Jelang Idul Adha 1442 H

Objek hukum atau penanggung jawab atas kedua ibadah tersebut berbeda.

Dalam kurban, Islam telah menetapkan bahwa penanggung jawabnya adalah orang (dewasa) yang memiliki kelebihan harta, sehingga ibadah diperuntukkan untuk dirinya sendiri atau orang yang ditanggung nafkahnya.

Sedangkan dalam aqiqah, yang menjadi objek hukum adalah orang tua yang baru memiliki anak, sehingga pahalanya diperuntukkan bagi orang tua tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Menunda Kurban di Hari Raya Idul Adha Tahun Depan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penyebab dan waktu pelaksanaan keduanya berbeda ketentuan.

Ibadah kurban dianjurkan bagi mereka yang dianugrahi kelebihan harta, dan waktu pelaksanaannya pada Hari Raya Idul Adha.

Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai seorang anak, waktunya seminggu setelah kelahiran anak atau bisa juga pada hari keempat belas.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penjual Hewan Kurban di Cibitung Kebanjiran Pesanan

Dari kedua penjabaran di atas, ibadah kurban dan aqiqah tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

Artinya, tidak ada sebab-akibat keduanya sehingga jika salah satunya tidak diwujudkan maka tidak akan berpengaruh kepada yang lain.

Ini berbeda, misalnya, dengan kasus wudu dan salat, yang keduanya memiliki sebab-akibat atau relasi satu sama lain.

Baca Juga: Viral Sapi Lepas dan Ngamuk Seruduk Motor Warga di Tuban, Warganet: Galau Mau Deket Kurban

Sehingga jika wudunya tidak sah, maka salatnya pun tidak sah.

Oleh karena itu, persoalan mengenai ibadah kurban yang sering disangkutpautkan dengan ibadah aqiqah mestinya tidak terjadi.

Meskipun memang antara keduanya memiliki kesamaan banyak hal, seperti jenis hewan dan kriterianya. Hal ini sebagaimana kata Syekh Wahbah Zuhaili di dalam kitabnya, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu.

Baca Juga: Makna Idul Adha 2021, Hari Raya Kurban di Zulhijjah yang Miliki Pesan Mendalam Kisah Nabi Ibrahim

Jika ada yang ingin melaksanakan ibadah kurban, sedangkan dia dulu ketika kecil belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka boleh saja melakukan ibadah tersebut.

Ibadah kurban tetap sah asal syarat dan rukunnya terpenuhi. Begitu juga sebaliknya, jika dia dikaruniai seorang anak, namun belum mengerjakan ibadah kurban, maka diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anaknya.

Dan pada kasus pertama, sebagian ulama seperti Al-Khallal dengan mengutip riway:

Baca Juga: Demi Bagikan Hewan Kurban, Ganjar Pranowo Menantang Maut Jalan Kaki Naik Turun Lereng Gunung Merapi

Artinya: "Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berkurban maka sudah bisa mewakili aqiqah."

Jadi, dengan melaksanakan kurban, sedangkan belum diaqiqahi dulu ketika masih bayi, maka hal tersebut sudah bisa ditutupi dengan ibadah kurban yang dikerjakannya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x