PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Hari Ini

- 20 Juli 2021, 20:32 WIB
Pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal perkembangan terkini PPKM Darurat yang akan dilonggarkan mulai 26 Juli 2021.
Pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal perkembangan terkini PPKM Darurat yang akan dilonggarkan mulai 26 Juli 2021. /Tangkap Layar YouTube.com/Sekretariat Presiden/

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan keputusan pemerintah yang akan memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

Setelah 25 Juli 2021, Jokowi menjanjikan akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap namun dengan syarat.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Diperpanjang 5 Hari Lagi, Jokowi Beberkan Syarat PPKM Darurat Dapat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi soal perkembangan terkini PPKM Darurat:

"Bapak, ibu, dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air

Penerapan ppkm darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid 19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggung dan terancam nyawanya.

Baca Juga: Akui Dengar Aspirasi Rakyat Soal PPKM Darurat, Jokowi: Tapi Kalau Dilonggarkan, Faskes Kita Bisa Kolaps 

Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yg terdampak dari PPKM.

Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Dilema Perpanjangan PPKM Darurat, DPR RI: Kita Serba Salah

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Wali Kota Bandung Akan Longgarkan Jam Operasional Toko dan Penutupan Jalan 

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.

Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Baca Juga: Didi Riyadi Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Sebut Aturan PPKM Darurat Tak Solutif

Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak?

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembakau (sembako), bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan Covid-19 ini.

Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal."***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x