PR BEKASI – Pemerintah melalui beberapa pemangku kepentingan seperti salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tengah mempersiapkan pemberhentian siaran televisi atau TV analog tahap pertama.
Dikabarkan, analog switch-off (ASO) atau pemberhentian TV analog ini akan berjalan bertahap dengan total lima tahapan yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Artinya pada tahap 1, terdapat sejumlah daerah dari lima provinsi yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital.
Berikut daftar daerah di lima provinsi yang akan dimatikan siaran TV analognya:
Baca Juga: TV Analog Bakal Dihentikan, Ini Tahapan Siaran Digital Mengudara
Provinsi pertama, yakni Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian, Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Selanjutnya, Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Kemudian, Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.