Selain itu, ujarnya, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," katanya.
Baca Juga: Sebut Pancasila Inspirasi Berbangsa dan Bernegara, Puan Maharani: Maka Persatuan Akan Tercipta
Leo tidak bersedia mengungkapkan lebih jauh jalannya proses penyelidikan.
Namun, kata Leo, polisi memperkirakan aksi vandalisme itu dilakukan pada Kamis,22 Juli 2021 dini hari.
Materi laporannya, ujar Leo, adanya coretan bertuliskan "Open BO" di dekat foto Puan Maharani yang terpampang di baliho tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hormat ke Puan Maharani: Mbak Puanlah Sebenarnya Komandan Tempur
Pelaporan itu terkait adanya coretan menggunakan cat hitam pada baliho yang memajang foto Puan Maharani yang dipasang jelang pelaksanaan rapat kerja daerah (Rakerda) DPD PDI-P Jawa Timur.***