PR BEKASI – Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19.
Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Hal tersebut diutarakan Mahfud MD saat menghadiri dialog virtual terkait penanganan Covid-19 bersama Said Aqil Pada Senin, 26 Juli 2021.
“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Mahfud MD.
Lantas pernyataan Mahfud MD pun mendapatkan tanggapan dari Fahri Hamzah.
Melalui Twitternya, Fahri Hamzah memberikan komentarnya.
Dalam komentar yang dilontarkannya, Fahri Hamzah nampak heran dengan pernyataan Mahfud MD.