Selain Diwaktu 20 Menit, Kini Makan di Warteg DKI Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19

- 31 Juli 2021, 17:38 WIB
Selama masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan, warteg, hingga restoran outdoor wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 bila ingin makan ditempat.
Selama masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan, warteg, hingga restoran outdoor wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 bila ingin makan ditempat. /Antara/Aprillio Akbar

 

PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kini terdapat ketentuan bahwa pengunjung rumah makan di wilayah DKI Jakarta wajib terlebih dahulu menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Riza Patria menyebut nantinya pemilik restoran outdoor maupun rumah makan seperti warteg dan lapak kaki lima wajib melarang pelanggan untuk makan ditempat bila kedapatan tidak membawa surat vaksinasi Covid-19 itu.

Lebih lanjut, Riza Patria mengungkapkan dengan diwajibkannya pengunjung menunjukkan surat tersebut.

Selanjutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh masyarakat untuk mau melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan: BSNT Beras Premium Mulai Didistribusikan ke Seluruh Jakarta

“Penerapannya sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” ujar Riza Patria, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Sabtu, 31 Juli 2021.

Tak hanya pengunjung, ia menyebut seluruh petugas maupun karyawan dari rumah makan tersebut pun juga wajib telah divaksin bila ingin tetap diperbolehkan bekerja.

“Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, ‘waiters-nya, penjaganya, juru masaknya,” ucap Riza Patria.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x