PR BEKASI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kini terdapat ketentuan bahwa pengunjung rumah makan di wilayah DKI Jakarta wajib terlebih dahulu menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.
Riza Patria menyebut nantinya pemilik restoran outdoor maupun rumah makan seperti warteg dan lapak kaki lima wajib melarang pelanggan untuk makan ditempat bila kedapatan tidak membawa surat vaksinasi Covid-19 itu.
Lebih lanjut, Riza Patria mengungkapkan dengan diwajibkannya pengunjung menunjukkan surat tersebut.
Selanjutnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong seluruh masyarakat untuk mau melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan: BSNT Beras Premium Mulai Didistribusikan ke Seluruh Jakarta
“Penerapannya sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” ujar Riza Patria, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Sabtu, 31 Juli 2021.
Tak hanya pengunjung, ia menyebut seluruh petugas maupun karyawan dari rumah makan tersebut pun juga wajib telah divaksin bila ingin tetap diperbolehkan bekerja.
“Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, ‘waiters-nya, penjaganya, juru masaknya,” ucap Riza Patria.