Ibu Hamil Dapat Diberikan Vaksin Covid-19, Berikut Jenis dan Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 18:20 WIB
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya.
Kemenkes RI menetapkan bahwa ibu hamil dapat diberikan vaksin Covid-19, simak berikut jenis dan syaratnya. /Pixabay/StockSnap

 

PR BEKASI - Kabar baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan bahwa ibu hamil sudah dapat diberikan vaksin Covid-19

Lantas bagaimana syaratnya dan jenis vaksin apa yang akan diberikan?

Vaksin Covid-19 yang akan diberikan pada ibu hamil ada 3 jenis yaitu, vaksin Pfizer, vaksin Moderna, vaksin Sinovac.

Pada usia kehamilan berapa ibu hamil dapat divaksinasi Covid-19?

Baca Juga: Influencer Diduga Dapat Vaksin Covid-19 Ketiga, Legislator PAN Desak Kemenkes Beri Penjelasan

Menurut Surat Edaran Kemenkes Nomor: HK.02.01/I/2007/2021, ibu hamil dapat divaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan.

Namun, jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu maka vaksinasi ditunda.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @adamprabrata pada Senin, 2 Agustus 2021, pemeriksaan sebelum diberikan vaksin Covid-19 juga harus dilakukan seperti mengecek suhu hingga tekanan darah.

Jika tidak memenuhi syarat maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda.

Baca Juga: Cara Mendapat Obat Gratis dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman di Rumah

Seperti suhu 37.5 C, suhu tersebut dinilai tinggi maka vaksinasi akan ditunda.

Kedua tekanan darah, jika tekanan darah >140/90 mmHg kemudian diulang 5-10 menit kemudian, jika tekanan darah masih tinggi maka vaksinasi akan ditunda.

Kemudian jika pernah ibu hamil pernah terkena Covid-19 vaksinasi akan ditunda sampai 3 bulan sembuh.

Selanjutnya ada beberapa keluhan-keluhan dan tanda preeklampsia yang menyebabkan vaksinasi Covid-19 ditunda dan dirujuk kerumah sakit sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Cairkan Klaim Rumah Sakit Penanganan Covid-19, Anggaran Rp22,88 Triliun Dikucurkan

1. Kaki bengkak.
2. Sakit Kepala.
3. Nyeri ulu hati.
4. Pandangan kabur.
5. Tekanan darah >140/990.

Selain itu jika memiliki penyakit autoimun seperti lupus bagi ibu hamil yang ingin divaksin, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Kemudian ibu hamil yang ingin divaksin memiliki penyakit penyerta lainnya yang juga masih bisa divaksinasi Covid-19, dalam catatan dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut sebagai berikut:

Baca Juga: Positif Covid-19 Usai Vaksin Pertama, Apakah Bisa Lanjut Dosis Kedua? Ini Penjelasan Kemenkes

1. Penyakit jantung.
2. Asma.
3. HIV/AIDS.
4. Penyakit ginjal kronik.
5. Penyakit hati.
6. Diabetes mellitus
7. Hipertiroid/Hipotiroid.
8. Penyakit paru.

Jika sedang dapat pengobatan tertentu seperti gangguan pembekuan darah, defisien imun, penerima produk darah/transfusi maka vaksinasi akan ditunda dan dirujuk kerumah sakit.

Selain itu jika sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi maka vaksinasi Covid-19 juga akan ditunda dan dirujuk kerumah sakit.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @adamprabata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x