Polda Sumsel Ralat Status Tersangka Anak Akidi Tio Soal Prank Dana Hibah Rp2 Triliun

- 3 Agustus 2021, 22:38 WIB
Polda Sumsel meralat status tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti setelah diduga dana hibah Rp2 tiriliun adalah prank.
Polda Sumsel meralat status tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti setelah diduga dana hibah Rp2 tiriliun adalah prank. /Dok Polda Sumsel

PR BEKASI - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Supriadi, meralat pernyataan terkait status tersangka dana hibah Rp2 triliun (2T) yang disampaikan salah satu anggota Polda Sumsel.

Supriadi juga meluruskan terkait adanya dugaan status tersangka kepada anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti, yang memberikan dana hibah sebesar 2T tersebut.

Menurutnya, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Heboh Sumbangan Bodong Rp2 Triliun dari Anak Akidi Tio, Refly Harun: Saya Ingat Benar Para Buzzer Istana... 

Supriadi menegaskan, jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan yang dilakukan keluarga Mendiang Akidi Tio.

"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Kapolda dan Kabid Humas, jangan ada dan tidak boleh memakai pernyataan lain," kata Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021.

Empat anggota keluarga mendiang Akidi Tio telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan Senin, 2 Agustus 2021.

Polda Sumsel akhirnya memulangkan keempat anggota keluarga mendiang Akidi Tio tersebut usai jalani penyelidikan oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum sampai pukul 22.00 WIB tadi.

Baca Juga: Soroti Isu Hibah Rp2 Triliun Anak Akidi Tio, Ismail Fahmi: Gunakan Nalar dan Skeptisisme Terhadap Janji 

Berdasarkan pantauan di Mapolda Sumatera Selatan, empat orang tersebut di antaranya anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Menggunakan mobil minibus warna hitam, keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah Polda melalukan penyelidikan selama sembilan jam, hingga saat ini belum ada keterangan resmi kembali mengenai status terbaru dari keempat orang tersebut.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditangkap Gegara Hibah Rp2 T, Musni Umar: Sejak Awal Hati Kecil Saya Ragu, Ternyata Benar Hoaks 

"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," ucapnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya kedalam mobil.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri meminta, proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan mereka.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan.

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," katanya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x