"Saya mendukung Polri melakukan Proses Hukum terhadap Dinar Candy," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyinggung soal Undang-undang (UU) Pornografi terkait aksi tersebut.
"UU Pornografi mengatur larangan memproduksi dan menyebarkan konten telanjang atau setidaknya menunjukkan ketelanjangan. Ancaman hukumannya jelas..!!" lanjutnya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, Dinar Candy sudah jelas-jelas memproduksi konten yang melanggar UU Pornografi, dan menyebarkannya melalui media sosial.
"Dia memproduksi dan menyebarkan di media sosialnya," tutur dia.
***