PR BEKASI - Terkait kasus yang sedang dialami oleh dr. Richard Lee, Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menanggapinya.
Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya mendapatkan ribuan pertanyaan dari rakyat Indonesia termasuk netizen mengenai kasus yang sedang dialami oleh dr. Richard Lee. Hal itu terlihat dengan jelas di unggahan akun Instagram milik Hotman Paris.
"Banyak orang bertanya 'kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?" ujar Hotman Paris yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 12 Juli 2021 dari unggahan akun Instagram milikinya.
Hotman Paris mengatakan bahwa kasus yang menimpa dr. Richard Lee ini tidak hanya dugaan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE saja melainkan sudah berkembang.
Baca Juga: Dr. Richard Lee Ditangkap Paksa, Istri: Padahal Suami Saya Bukan Kriminal Bukan Teroris
"Bukan hanya kasus pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua, pasal 30 UU ITE disebutkan ancamannya hukuman enam tahun penjara," ujar Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris juga mengatakan bahwa kasus ini memang bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram.
Sehingga hal ini membuat ponsel dan akun Instagram milik dr. Richard Lee disita oleh penyidik dengan persetujuan dari pengadilan.