Sri Mulyani Yakin Bisa Lunasi Utang Asal Rakyat Bayar Pajak, Musni Umar: Bukti Pemerintah Hanya Mediator Saja

- 26 Agustus 2021, 19:47 WIB
Musni Umar nilai pernyataan Sri Mulyani adalah bukti bahwa rakyat yang bayar utang negara melalui pajak dan pemerintah hanya mediator saja.
Musni Umar nilai pernyataan Sri Mulyani adalah bukti bahwa rakyat yang bayar utang negara melalui pajak dan pemerintah hanya mediator saja. /Instagram.com/@musni_umar

Menurut Sri Mulyani, utang yang diambil pemerintah bertujuan untuk menutupi defisit lantaran berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi Covid-19.

"Meski saat pandemi penerimaan negara merosot, dan oleh karena itu kita harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi, apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," kata Sri Mulyani dalam acara "Pajak Bertutur 2021", Rabu, 25 Agustus 2021.

Sri Mulyani lantas mengingatkan bahwa penerimaan perpajakan tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sekolah, tapi juga untuk mendukung jajaran tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Muhammad Farhan Sebut Ada Glorifikasi Kemenangan Taliban di Indonesia: Ini Mengerikan, Harus Segera Dihentikan

"Jajaran dan seluruh pendidik di Indonesia, baik itu di sekolah negeri, madrasah, itu semua mendapat dukungan dari pajak," ujar Sri Mulayani.

"Jajaran tenaga kesehatan yang selama 17 bulan bertarung menghadapi Covid-19 di lini terdepan, mereka mendapatkan tunjangan dan dukungan termasuk perlindungan dalam bentuk APD dan vaksinasi," sambungnya.

Menurut Sri Mulyani, selama ini penerimaan perpajakan menyumbang sebesar 70- 80 persen total penerimaan negara.

Baca Juga: Roy Suryo Kecam Aksi TKA China Bantai dan Santap Buaya Konawe: Biadab, Sungguh Tak Bisa Ditolerir!

Dengan dana tersebut, pemerintah telah membelanjakan Rp214,96 triliun untuk mengatasi penyebaran Covid-19 pada 2021, yang diwujudkan dalam program vaksinasi, program testing, tracing, treatment, serta insentif tenaga kesehatan.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa pemerintah meningkatkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar lebih dari Rp186 triliun.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x