Lebih lanjut, sebelumnya beberapa waktu lalu ada beberapa emak-emak yang mendatangi Neno Warisman terkait perkara investasi.
Mereka datang dari berbagai daerah seperti Solo, Sidoarjo, dan Boyolali dan sudah merasa pesimis akan kasus yang dihadapinya.
Para emak ini sudah pernah mengajukan kasus ke Polda Jatim, dan memperkarakan Yusuf Mansur secara perdata.
Namun begitu kasus masuk ke tahap penyidikan, oleh penyidik dihentikan dengan alasan tidak ada aliran dana yang mengalir ke terlapor.
Akhirnya, mereka mengajukan perkara sekali lagi, untuk mendapatkan investasi mereka kembali.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Tangerang tidak memberikan jawaban pasti dengan tidak menolak dan tidak menerima gugatan.
Hasilnya, para emak ini bingung dengan kejelasan investasi mereka, sementara pihak yang digugat menutup diri.
"Sampai hari ini tidak satupun konfirmasi yang diberikan padanya itu dijawab," ucap Darso Arief, selaku Koordinator korban investasi Yusuf Mansur.***