Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memberikan hukuman 4 tahun penjara pada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Vonis dijatuhkan atas apa yang terjadi di RS Ummi.
Selain Fadli Zon, sejumlah tokoh lain seperti Christ Wamea, Refly Harun turut mengkritis vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS).***