Rocky Gerung Adukan Sentul City ke Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Ungkap Fakta Mengejutkan

- 29 September 2021, 13:35 WIB
Rocky Gerung mengadukan Sentul City terkait sengketa lahan ke Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ungkap fakta mengejutkan.
Rocky Gerung mengadukan Sentul City terkait sengketa lahan ke Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara ungkap fakta mengejutkan. /Instagram.com/@rockygerung.ofc

 

PR BEKASI – Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk memasuki babak baru.

Terbaru, Rocky Gerung mengadukan PT Sentul City TBK ke Komnas HAM dan Ombudsman pada Selada, 28 September 2021.

Rocky Gerung tak sendiri, sejumlah warga Bojong Koneng, Bogor mengadukan hal serupa.

Namun pengaduan ini rupanya membuat bingung warganet. Salah satunya akun bernama @CakBambangelf.

Baca Juga: Amien Rais Tanggai Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City: Betul-betul Telah Hina Bangsa Indonesia

Dia merasa heran mengapa urusan sengketa lahan atau tanah malah diadukan ke Komnas HAM.

Dia menjelaskan bahwa ketika sopirnya kena tipu jual beli tanah lapor ke polisi bukan ke Komnas HAM.

Kenapa musti dilambungkan jadi masalah HAM ke @KomnasHAM @Bekahapsara. Ada-ada saja,” ujarnya.

Cuitan ini pun mendapatkan tanggapan dari Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Rocky Gerung Tutup Kuping Dengar Pernyataan Rp11,000 Triliun Jokowi, Rachland Nashidik: Lucu Juga

Beka Ulung Hapsara mengungkapkan fakta mengejutkan yang mungkin masih banyak orang belum tahu.

Ternyata salah satu aduan yang paling banyak diterima oleh Komnas HAM adalah sengketa lahan atau agraria.

Salah satu aduan yang banyak masuk ke @KomnasHAM adalah sengketa agraria,” kata Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Bekahapsara, Rabu, 29 September 2021.

Sengketa lahan tersebut terjadi lantaran berbagai sebab antara lain perampasan lahan.

Baca Juga: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp100 Miliar, Rocky Gerung: Pasti Luhut Dalam Keadaan Terdesak

“Soal proses pengadaan tanah untuk kepentingan publik, perampasan lahan, peralihan kepemilikan yang tidak transparan dan lain-lain,” ujar Beka Ulung Hapsara.

Terkait aduan yang dilakukan Rocky Gerung, Beka Ulung Hapsara mengaku masih menunggu bukti-bukti yang dilampirkan.

Nantinya dari bukti-bukti tersebut bisa dilakukan analisa lebih lanjut.

Kita tunggu substansi aduannya Rocky Gerung dan bukti-bukti yang dibawa supaya bisa dianalisis lebih lanjut,” tutur Beka Ulung Hapsara.

Sebagai informasi, sengketa lana terjadi antara Rocky Gerung dan warga Bojong Koneng, Bogor dengan PT Sentul City Tbk.

Baca Juga: Ngabalin Ngamuk Rocky Gerung Gunakan Istilah Ngabalinisasi Sindir Parpol yang Puji Jokowi

Mereka sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang berada di Bojong Koneng, Bogor.

Klaim PT Sentul City Tbk berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 lalu.

Sementara Rocky Gerung serta warga lainnya mengeklaim sebagai pemilik sah lahan berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat tersebut tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x