PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait ramainya desakan netizen terhadap pihak kepolisian agar menangkap Pengamat Politik Rocky Gerung karena dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly Harun menilai, terkadang netizen tidak paham bahwa apa yang dilakukannya itu justru termasuk tindak pidana.
"Memang beredar desakan untuk mempolisikan Rocky Gerung. Tapi kadang-kadang netizen tidak paham bahwa apa yang dilakukan justru tindak pidana, yakni menghasut, memprovokasi, bisa kena Pasal 160 KUHP," tutur Rocky Gerung, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 22 Agustus 2021.
Refly Harun mengatakan, masyarakat harus bisa mulai membedakan mana delik aduan dan mana delik umum.
"Harus kita bedakan, kalau penghinaan yang termasuk delik aduan itu ya tidak bisa main tangkap, main provokasi tangkap," ujarnya.
"Hobi sekali masyarakat kita ini, tangkap, tangkap, tangkap. Padahal yang melakukan pelanggaran hukum adalah yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap," tutur Refly Harun.
Baca Juga: Dituduh Pansos pada Bambang Pamungkas, Jane Abel: Itu Gak Benar, Gak Terkenal pun Aku Baik-baik Aja
Lebih lanjut, Refly Harun menjelaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara.