"Tidak ada lagi pasal-pasal penghinaan kepala negara, karena sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 134 KUHP dan seterusnya," kata Refly Harun.
"Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, tidak memiliki kekuatan hukum alias bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menangkap seseorang yang dianggap telah menghina presiden.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menangkap orang karena dianggap menghina presiden atau menghina kepala negara," kata Refly Harun.
Menurutnya, jika presiden merasa terhina oleh pernyataan seseorang, tentu yang bersangkutan harus melapor sendiri kepada pihak kepolisian.
"Lalu bagaimana kalau presiden merasa terhina? Ya kalau dia merasa terhina, maka yang bersangkutan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengadukan masalahnya ke penegak hukum," tuturnya.
"Jadi berlalu asas equality before the law, jadi tidak ada lagi yang namanya Polisi main tangkap, karena seorang warga negara telah menghina presiden," kata Refly Harun.
Terakhir, Refly Harun kembali menegaskan bahwa yang bisa ditangkap oleh Polisi, justru netizen yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap.