Netizen Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung, Refly Harun: Itu Menghasut dan Memprovokasi, Bisa Kenal Pasal

- 22 Agustus 2021, 18:57 WIB
Refly Harun menilai, netizen yang ramai desak Polisi tangkap Rocky Gerung adalah tindakan menghasut dan memprovokasi dan bisa kena pasal.
Refly Harun menilai, netizen yang ramai desak Polisi tangkap Rocky Gerung adalah tindakan menghasut dan memprovokasi dan bisa kena pasal. /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

"Tidak ada lagi pasal-pasal penghinaan kepala negara, karena sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 134 KUHP dan seterusnya," kata Refly Harun.

"Itu sudah dinyatakan inkonstitusional, tidak memiliki kekuatan hukum alias bertentangan dengan konstitusi," sambungnya.

Baca Juga: Jane Abel Sayangkan Pernyataan Kakak Bambang Pamungkas: Kenapa Bude yang Ngomong? Ini Antara Aku dan Ayah

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menangkap seseorang yang dianggap telah menghina presiden.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menangkap orang karena dianggap menghina presiden atau menghina kepala negara," kata Refly Harun.

Menurutnya, jika presiden merasa terhina oleh pernyataan seseorang, tentu yang bersangkutan harus melapor sendiri kepada pihak kepolisian.

"Lalu bagaimana kalau presiden merasa terhina? Ya kalau dia merasa terhina, maka yang bersangkutan memiliki hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengadukan masalahnya ke penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Amalia Fujiawati Terima Jane Abel Usai Dicoret dari KK: Mas Bambang Beri Saya 3 Anak yang Tak Mau Dia Akui

"Jadi berlalu asas equality before the law, jadi tidak ada lagi yang namanya Polisi main tangkap, karena seorang warga negara telah menghina presiden," kata Refly Harun.

Terakhir, Refly Harun kembali menegaskan bahwa yang bisa ditangkap oleh Polisi, justru netizen yang memprovokasi agar Rocky Gerung ditangkap.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x