Warga Jakarta, Bekasi, Karawang Dilarang Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Tidak Dilarang Tapi Dikendalikan

- 6 Oktober 2021, 08:38 WIB
Salah satu contoh air untuk kebutuhan rumah tangga yakni, air tanah.
Salah satu contoh air untuk kebutuhan rumah tangga yakni, air tanah. /Aksara Jabar/Alvin Iskandar/

PR BEKASI - Warga Jakarta, Bekasi, dan Karawang akan dilarang menggunakan air tanah dalam beberapa waktu ke depan.

Alasannya karena penggunaan air tanah menyebabkan wilayah ibu kota terancam tenggelam karena menurunnya muka tanah.

Terkait larangan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Jakarta Diramal Jadi Suriah di Bawah Anies Baswedan, Musni Umar: Faktanya DKI Penyelamat Demokrasi 

Menurut Riza, bukannya dilarang, namun penggunaan air tanah di ibu kota akan lebih dikendalikan untuk mengantisipasi penurunan muka tanah.

"Perlu ada pengendalian, tidak ada larangan. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Tidak hanya warga biasa, Riza menyebut sektor perhotelan, apartemen hingga perkantoran juga akan diatur kebutuhannya.

"Juga hotel, apartemen, perkantoran, diatur kebutuhan air tanahnya," ucap politisi Gerindra tersebut.

JakaBaca Juga: Jakarta dan Bali Masuk dalam Daftar 21 Kota Paling Berbahaya di Asia Tenggara Tahun 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x