Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta, Yusmada mengatakan saat ini pemprov sedang menyusun aturan mengenai wilayah yang sudah terlayani air perpipaan untuk tidak lagi menggunakan air tanah.
"Kalau sudah dilayani air perpipaan, jangan lagi sedot air tanah kan poinnya," ujar Yusmada.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diminta untuk menyediakan air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga ibu kota.
Seperti yang diminta oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti.
Baca Juga: Viral Ibu Hamil Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan oleh Petugas Medis di Puskemas Jakarta
Menanggapi itu, menurut Riza, cakupan air perpipaan melalui PAM Jaya masih sekitar 65 persen sehingga belum bisa sepenuhnya dilarang.
Karena sisanya, masyarakat di Jakarta masih mengandalkan air tanah.
"Namun demikian kami sudah menyiapkan dengan PUPR (sumber pengadaan air), dari Karian Serpong, Jatiluhur, serta Juanda untuk ke depan, agar bisa menyalurkan kebutuhan air bersih di DKI Jakarta," ujar dia.
Berbeda dengan Kementerian PUPR, Riza meyakini jika penyaluran air perpipaan sudah tersalurkan mencapai 100 persen, maka penggunaan air tanah di Jakarta akan berkurang, sesuai dengan penyaluran yang ada.