Viral Polisi Hentikan Kasus 3 Anak Diperkosa, Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Pengaduan Tak Ditindaklanjuti

- 7 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika pengaduan Anda diabaikan polisi.
Ilustrasi pelecehan. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika pengaduan Anda diabaikan polisi. / /ANTARA/

PR BEKASI - Akhir-akhir ini viral kasus seorang bu yang mengadukan kasus pelecehan tiga anak kandungnya oleh sang Ayah.

Namun saat sang Ibu melaporkan kasus tersebut, pihak polisi diduga mengabaikan dan tidak menindaklanjuti penyelidikan.

Hal ini sontak menjadi sorotan warganet, bagaimana jadinya kasus pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi ini bisa terjadi.

Baca Juga: Korban Pengeroyokan Geng Motor di Bekasi Meninggal, Polisi: Pelaku Kabur ke Luar Bekasi

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter Justika, berikut langkah yang dapat Anda lakukan jika pengaduan Anda tidak ditindakoleh polisi.

Langkah yang harus dilakukan jika pengaduan Anda tidak ditindaklanjuti oleh polisi:

Berdasarkan Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15, anggota kepolisian dilarang untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Mangkir saat Panggilan Polisi, Akui Belum Siap Mental

Anggota kepolisian juga dilarang untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan.

Oleh karena itu anggota kepolisian yang melanggar hal tersebut dapat diadukan ke lembaga terkait untuk diproses, seperti langkah-langkah berikut.

Pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi:
1. Datang ke Sentra Pelayanan PROPAM (Profesi dan Pengamanan) di gedung utama lantai 1, Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan, atau propam terdekat.
2. Atau kunjungi website resminya di laman propam.polri.go.id
3. Laporkan pelanggaran melalui e-mail: [email protected], atau WhatsApp ke nomor: 081384682019
4. Siapkan dokumen: identitas pelapor dan kronologis peristiwa yang ingin diadukan.

Baca Juga: Korban Reynhard Sinaga Buka Suara, Akui Tak Sadar Setelah Polisi Temukan Fotonya di Apartemen Tersangka

Pengaduan ke lembaga Ombudsman:
1. Datang ke kantor Ombudsman atau kantor Perwakilan Ombudsman terdekat
2. Atau laporkan pelanggaran melalui e-mail: [email protected], atau ke nomor telepon: 082137373737
3. Anda dapat juga mengunjungi laman resmi Ombudsman: ombudsman.go.id/pengaduan/form
4. Siapkan dokumen:
- Identitas diri
- Uraian kronologis peristiwa yang dialami
- Surat Kuasa
- Dokumen-dokumen legalitas (jika pelapor adalah badan hukum atau organisasi)
- Bukti kejadian
- Izin untuk merahasiakan identitas pelapor

Baca Juga: Tulis Surat sebelum Bunuh Diri, Polisi Ini Akui Sebagai Pelaku Pembunuhan Berantai Legendaris di Prancis

Berdasarkan KEPP Pasal 21, anggota kepolisian yang melanggar aturan etika dapat dikenakan sanksi mulai dari permohonan maaf hingga pemecatan dari jabatannya.

Itulah langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika pengaduan kasus Anda diabaikan oleh pihak kepolisian, semoga membantu.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x