Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi 2022 Bisa Beroperasi, Ridwan Kamil: Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung Sudah 7 Persen
Hal itu pun masih dalam rangka penyelesaian pembangunan, belum lagi ‘risiko’ yang akan dihadapi rakyat pada saat kereta api cepat mulai beroperasi.
“Itu (penggunaan uang rakyat) kan dalam rangka penyelesaian, bukan dalam rangka operasional. Pada saat operasional, kalau rugi ya pasti rakyat yang akan menanggung ruginya,” ujar Said Didu.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)