Menurutnya, pilihan itu merupakan haknya sebagai warga negara, sama dengan yang lain.
“Jadi saya hadir hari ini untuk itu,” katanya.
Moeldoko melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Chair, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Tegaskan Baliho AHY Tak terkait Pilpres, Jubir Demokrat: Itu untuk Lawan Begal Politik Moeldoko
Ia juga melaporkan keduanya dengan Pasal KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terlapor menyampaikan dugaan Moeldoko memiliki hubungan denganprodusen Ivermectin, yaitu PT. Harsen Laboratories.
Hubungan yang terjalin, dalam posisi Moeldoko sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, maupun melalui anak kandungnya.
Moeldoko dan PT. Harsen Laboratories membantah dugaan tersebut. ***