Vaksin dosis pertama ini wajib dibuktikan dengan melampirkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Said Didu Sebut Proyek Kereta Api Cepat Jebakan China, Arief Poyuono: Kok Takut Amat? Wong di Negara Sendiri
Namun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal, komuter, atau aglomerasi.
Baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak berusia di bawah 12 tahun.***