Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Wajibnya

- 23 Oktober 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi KAI. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik Kereta Api. Simak syarat yang wajib dibawa.
Ilustrasi KAI. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik Kereta Api. Simak syarat yang wajib dibawa. /ANTARA/Siswowidodo

PR BEKASI - Anak-anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk naik Kereta Api mulai Jumat, 22 Oktober 2021.

Oleh karena itu, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah saat ini diperbolehkan untuk naik Kereta Api antarkota, lokal, dan aglomerasi.

Regulasi terkait anak-anak yang diperbolehkan naik Kereta Api ini ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran No. 89 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api di Bulan Oktober 2021, Catat Perjalanan Tambahan di Pulau Jawa

Kebijakan tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021.

Sebagaimana disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Joni menyampaikan, syarat anak di bawah usia 12 tahun naik kereta api jarak jauh adalah hasil negatif Covid-19 dari tes swab antigen.

Baca Juga: Kenapa 28 September Diperingati Sebagai Hari Kereta Api Nasional? Simak Sejarah dan Link Twibbon Gratis

"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19," kata Joni.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," sambungnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram KAI Sabtu, 23 Oktober 2021.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga dengan membuktikan melalui Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pertemuan Resmi Joe Biden dengan Boris Johnson, Diwarnai Obrolan Soal Kereta Api Amtrak

Sedangkan syarat untuk perjalanan Kereta Api antarkota, yakni hasil negatif skrining dengan tes PCR maksimal 2x24 jam.

Selain itu, dapat pula diganti dengan hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dengan vaksin minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x