"Itu sama sekali tidak azas daripada Permendikbud ini," sambungnya.
Diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) disahkan pada September 2021.
Baca Juga: Viral Guru Honorer Nangis Tersedu-Sedu, Curhat ke Nadiem Makarim Soal Gaji Rp100 Ribu Per Bulan
Beberapa pihak menilai, aturan itu memuat poin yang mendorong legalisasi atau pembiaran terhadap perzinaan di lingkungan kampus.
Pasalnya, aturan itu memuat tentang perbuatan asusila yang tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila dilakukan secara konsensual.***