PR BEKASI - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 telah digelar pada 9 hingga 11 November 2021 di Jakarta.
Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyepakati 12 poin bahasan salah satunya adalah hukum pinjaman online (Pinjol).
Baca Juga: Kabar Duka, Komedian Rony Dozer Meninggal Dunia Diungkap Sahabat: Nggak Nyangka Pembicaraan Terakhir
Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Pinjaman Online (Pinjol) dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari MUI pada Jumat, 12 November 2021 adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Pinjaman Online
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Terbaru 12 November 2021: Pelajaran dari Doa Nabi Ibrahim